Senin, 19 Desember 2011

Sociologyca # 3

Fungsi Norma dalam Mengatur Hubungan Antarindividu dalam Kelompok Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat adanya norma-norma sosial sangatlah penting. Masyarakat menggunakan norma-norma tersebut sebagai petokan tingkah laku. Tidak hanya itu, norma juga terbukti efektif sebagai kontrol tindakan-tindakan masyarakat karena suatu norma pasti disertai dengan sanksi yang siap menjerat siapa saja yang bertindak di luar aturan atau melanggarnya.
Terdapat beberapa jenis norma sosial yang ada di masyarakat. Setiap norma tersebut mempunyai fungsi dan sanksi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan masyarakat multikultural, norma berfungsi sebagai suatu aturan untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis. Keharmonisan tersebut dapat terwujud bila setiap anggota masyarakat mematuhi dan menjalankan setiap hal yang diatur oleh norma.

A.    Pengertian Norma

Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa norma sebagai suatu bagian dari kebudayaan non materi, norma-norma tersebut menyatakan konsepsi-konsepi teridealisasi dari tingkah laku yang sebenarnya dipandang sebagai suatu aspek dari suatu organisasi sosial.
Menurut Emile Durkheim norma-norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu. Membatasi mereka dan mengendalikan tingkah laku mereka.
Sedangkan menurut David Berry unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat utnuk menjalankan norma-norma tersebut. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-nprma sosial. Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena telah mendapatlan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan perilaku dalam pergaulan hidup.
Mayor Polak mengemukakan bahwa norma-norma (norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material, norma-norma tersebut menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku. Perilaku erat kaitannya dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan. Norma sosial biasanya diwujudkan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia. Oleh karena itu dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standar perilaku antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Secara umum, norma merupakan suatu standar atau patokan yang membatasi tingkah laku masyarakat untuk mencapai suatu keteraturan yang disertai dengan tekanan sosial terhadap setiap anggota masyarakat untuk menjalankannya dan sanksi bagi yang melanggarnya.

B.    Macam-macam norma yang ada di dalam masyarakat
Menurut sumbernya norma dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1.    Norma Agama
Adalah aturan-aturan yang merupaka petunjuk hidup bagi manusia yang berasal dari Tuhan. Pada umumnya aturan-aturan bertindak dan berperilaku dalam norma agama sudah tertulis di dalam kitab suci masing-masing agama. Sanksinya tidak nampak karena berasal dari Tuhan.

2.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlaq manusia. Bersifat universal, artinya setiap orang di dunia pasti memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Sanksinya berasal dari diri sendiri berupa perasaan tidak nyaman atau resah.

3.    Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Misalnya cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan cara berbicara. Sanksinya berasal dari masyarakat berupan cemoohan, gosip, desas-desus, teguran, dan pengucilan dari masyarakat.

4.    Norma Hukum
Hukum merupakan salah satu norma sebagai perwujudan dari sistim nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, dll. Sedangkan hukum tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah konvensi (kebiasaan yang dilakuakn secara berulang sehingga menjadi patokan hukum meskipun tidak tertulis). Sanksi dari norma hukum sendiri didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa pidana atau bisa juga berupa perdata.

Sedangkan menurut kekuatan mengikatnya, dikenal terdapat empat norma yang ada dalam masyarakat, yaitu:

1.    Cara (usage)
Cara (usage) menunjukkan pada sutau bentuk perbuatan yang lebih banyak terjadi pada hubungan-hubungan antarindividu dengan individu dalam kehidupan masyarakat. Apabila perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar batas-batas norma sosial, maka interaksi dengan anggota masyarakat yang lain cenderung terganggu.
Sanksi dari pelanggaran norma ini berupa pergunjingan, cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas hubungannya dengan anggota masyarakat yang lain. Sanksi tersebut tergolong lemah, ringan, dan hanya bersifat sementara. Perbuatan seseorang yang melanggar norma ini dianggap orang lain sebagai perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan berdiri, bersendawa pada saat makan, dsb.

2.    Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan (folkways) menunjuk kepada perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan suatu indikator bahwa orang lain setuju atau menyukai perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang. Misalnya bertutur sapa lembut atau sopan santun terhadap orang lain yang lebih tua atau kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.

3.    Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan (mores) adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap perilaku. Tata kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai pengawas oleh kelompok terhadap anggotanya. Tata kelakuan mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Jika terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan terhadap pelanggar untuk kembali menyesuaikan diri dengan tata kelakuan umum sebagaimana telah digariskan. Bentuk hukumannya biasanya dikucilkan oleh masyarakat dari pergaulan bahkan mungkin terjadi pengusiran dari tempat tinggalnya.

4.    Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang berupa aturan-aturan yang  mempunyai sanksi yang lebih keras. Tata kelakuan tersebut bersifat kekal dan kuat integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat. Anggota yang melanggar dapat dikenai sanksi yang keras. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi hukum baik formal maupun informal.
Contohnya larangan perceraian suami-istri di masyarakat Lampung. Bila terjadi perceraian maka bukan saja pribadi yang bersangkutan yang tercemar namanya, akan tetapi juga keluarga dan sukunya.

C.    Fungsi norma dalam mengatur hubungan antarmanusia dalam kelompok masyarakat

1.    Sebagai standar atau patokan tingkah laku
Norma dibuat untuk mengarahkan masyarakat dalam bertingkah laku. Norma berisikan serangkaian aturan umum tentang tingkah laku yang diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan. Perintah menunjukkan suatu perbuatan yang diatur oleh norma yang apabila dilaksanakan akan mendatangkan manfaat. Sedangkan larangan menunjukkan perbuatan yang diatur oleh norma yang akan membawa bahaya atau kerugian jika dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan tersebut sebagai patokan tingkah laku. Setiap anggota masyarakat yang bertingkah laku diluar batas-batas aturan norma akan terkena sanksi yang menyertainya.

2.    Sebagai kontrol sosial (social control)
Konsep sosiologi kontrol sosial dapat diartikan sebagai suatu proses pembatasan tindakan yang bertujuan untuk mengajak, memberi teladan, membimbing atau memaksa setiap anggota masyarakat, agar tunduk pada norma-norma sosial yang berlaku. Menurut Abu Ahmadi (1985), kontrol sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku. Norma-norma dalam konteks kontrol sosial ditekankan untuk dipatuhi sampai tercipta suatu ketertiban dan keamanan. Mayor Polak mengemukakan kontrol sosial dapat berfungsi sebagai penekan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran terhadap norma-norma, nilai-nilai, dan peraturan-peraturan, sehingga disiplin dalam kelompok cenderung dapat dipertahankan. Jadi, kontrol sosial secara umum berfungsi untuk mendisiplinkan para anggota kelompok dan menghindari atau membatasi adanya penyelewengan-penyelewengan dari norma-norma kelompok.

Secara sosiologi kontrol sosial dapat bersifat preventif dan represif.
a.    Kontrol sosial preventif
Kontrol sosial preventif adalah usaha pengawasan sebelum terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma atau hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak sampai terjadi pelanggaran.

b.    Kontrol sosial represif
Kontrol sosial yang bersifat represif adalah pengawasan dengan melakukan usaha pemuliah kembali terhadap masalah yang timbul sebagai akibat telah terjadinya pelanggaran terhadap norma atau hukum yang berlaku.

Ada dua teknik dalam melaksanakan kontrol sosial, yaitu:
a.    Persuasif (persuasive)
Cara persuasif, pengawasan dilakukan dengan usaha memberikan contoh, mengajak, dan membimbing pelaku penyimpangan untuk kembali pada pola-pola kelakuan semula yang sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat secara umum.

b.    Koersif (coersive)
Cara koersif, pengawasan dilakukan dengan memaksa dan mengancam perilaku penyimpangan dengan kekerasan fisik.

    Ada pula pengawasan sosial yang dilakukan dengan menjatuhkan sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi sosial. Sanksi sosial biasanya berupa pengasingan atau pengucilan dari pergaulan sesama anggota masyarakat. Sedangkan sanksi hukum biasanya dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sumber :
  • Abdul Syani. 1992. SOSIOLOGI Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Coleman, James. S. 1994. Dasar-Dasar Teori Sosial. Bandung: Nusa Media.
  • Soleman B. Taneko. 1984. Struktur dan Proses Sosial. Jakarta: CV. Rajawali.
  • Sugiyanto. 2002. Lembaga Sosial. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
  • Syahrial Syarbaini. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar