Senin, 19 Desember 2011

Sociologyca # 4

Kebebasan Berpendat dan Peran Media Massa



Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki tidak hanya oleh warga negara Indonesia namun juga seluruh warga negara di dunia. Kebebasan berpendapat untuk setiap warga negara diatur dalam perundang-undangan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Individu maupun instansi yang menghalangi kebebasan individu untuk berpendapat akan dijerat dan ditindak secara hukum menurut ketentuan yang berlaku.

Media massa merupakan salah satu media yang dapat digunakan untuk menyatakan pendapat bagi siapapun yang ingin mengutarakannya. Perkembangan media massa saat ini cukup pesat dengan semakin banyaknya surat kabar, koran, majalah, koran elektronik,dll. Berkaitan dengan kebebasan berpendapat hal itu juga menunjukkan perkembangan bahwa pada saat ini untuk mengutarakan pendapat semakin mudah serta adanya perlindungan hukum untuk hak kebebasan berpendapat.


1.    Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan suatu prinsip yang menjadi dasar bertindak seseorang dan negara membuat suatu hukum yang mana nantinya tidak berlawanan dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.  Hak-hak tersebut juga merupakan nilai-nilai yang mengungkapkan aspirasi dan mewakili cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Hak asasi yang dimiliki setiap individu pada dasarnya tidak dapat dicabut meskipun cara mengungkapkannya berbeda antara kebudayaan dan masyarakat yang satu dengan yang lain. Secara umum Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dihargai, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.

Hak asasi merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.  Salah satu hak asasi tersebut adalah kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat tergolong dalam kebebasan umum yaitu kebebasan-kebebasan yang dijamin dan dilindungi oleh negara melalui hukum yang berlaku.  Beberapa perundangan yang mengatur tentang hak kebebasan berpendapat yaitu :

1.     Batang Tubuh UUD 1945
a.    Pasal 28 : pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mnegadakan perserikatan, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
b.    Pasal 28 E Ayat 2 : menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.

2.    UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan “hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).

3.    Deklarasi Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights)
a.    Pasal 18 : menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, kata hati, dan agama.
b.    Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dan mengungkapkannya; hak ini meliputi kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan-gagasan dengan media mana pun dengan tidak memandang batas-batas.

4.    Konvensi tentang Hak-Hak Anak
a.    Pasal 1 : menyebutkan bahwa setiap pihak hendaklah menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka berhak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas mengenai semua hal yang mempengaruhi anak, pandangan-pandangan anak diberikan pertimbangan sesuai dengan umurnya dan kematangan anak.
b.    Pasal 13 : menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat; hak ini mencakup kemerdekaan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan dalam semua jenis, tidak memandang batas-batas, baik secara lisan, tertulis, maupun cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.

5.    Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights)
a.    Pasal 19 ayat 1 : menyebutkan bahwa setiap orang hendaklah mempunyai hak untuk memegang pendapat-pendapat tanpa gangguan,
b.    Pasal 19 ayat 2 : menyebutkan bahwa setiap orang hendaklah mempunyai hak untuk kemerdekaan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan semua jenis, tidak memandang batas-batas, baik secara lisan, tertulis maupun cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lain yang dipilihnya.

Dari peraturan-peraturan tersebut menunjukkan betapa pentingnya kebebasan dalam mengutarakan pendapat dan pikiran untuk setiap warga negaranya. Hal itu juga akan menjadi lebih penting lagi diberlakukan untuk sebuah negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia mengingat demokrasi menjunjung adanya keterbukaan antara pemerintah dengan seluruh warga negaranya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita bangsa yang tercantum pada Pancasila.

2.    Hubungan antara Kebebasan Berpendapat dengan Media Massa

Media massa merupakan media komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran informasi secara massal dan dapat diakses oleh masyarakat secara massal pula. Media telah menjadi sumber dominan bukan saja bagi individu untuk memperoleh gambaran dari citra realitas sosial, tetapi juga bagi masyarakat dan kelompok secara kolektif, media menyuguhkan nilai-nilai dan penilaian normatif yang dibaurkan dengan berita dan hiburan.  Media massa seperti koran, majalah, surat kabar, televisi, radio, dll sudah tersebar luas dan tidak asing lagi untuk masyarakat bahkan sudah menjadi sebuah kebutuhan tersendiri untuk masyarakat baik itu untuk hiburan ataupun sebagai media memperoleh segala bentuk informasi.

Media massa tidak hanya berperan untuk menyampaikan berita atau informasi kepada masyarakat namun juga berperan dalam menghimpun tanggapan-tanggapan atau pendapat-pendapat dari masyarakat sehubungan dengan berita terkait. Hal itu diwujudkan dalam bentuk-bentuk seperti kolom opini publik pada koran dan surat-surat kabar dan dialog interaktif dengan masyarakat pada siaran televisi dan radio. Tidak hanya itu, dengan semakin berkembangpesatnya media massa, kebebasan berpendapat juga semakin tidak terbatas. Koran dan surat kabar menjadi media yang sangat potensial karena selalu menyediakan kolom opini yang ditujukan untuk memuat tulisan-tulisan yang berisi opini, pendapat, gagasan, pikiran, bahkan analisis suatu masalah dari masyarakat yang dikirimkan kepada redaksi. Bahkan melalui internet kebebasan tersebut benar-benar kebebasan yang mutlak. Siapa saja bisa mengutarakan pendapatnya sesuai dengan yang diinginkan misalnya melalui blog atau website pribadi.

Prestasi terbaru Indonesia di kancah internasional adalah bahwa Jawa Pos terpilih menjadi koran terbaik kategori koran anak muda mengalahkan Amerika Serikat dan India. Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia apresiatif dan responsif terhadap media massa dan isi yang termuat di dalamnya. Kebebasan berpendapat bukan hanya mengikuti pemilu dan tidak golput serta demonstrasi tetapi juga menyuarakan pendapatnya dengan memanfaatkan media massa yang ada, baik itu media cetak maupun media elektronik.

Peran media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, menghimpun pendapat-pendapat masyarakat, serta sebagai media untuk mengutarakan gagasan dan pikiran tanpa mendapat gangguan selaras dengan hukum yang mengatur tentang hak kebebasan berpendapat yang berlaku.

Pelanggaran hak kebebasan berpendapat yang masih saja berlangsung di Indonesia saat ini bila dicermati lebih pada kurang mengertinya masyarakat tentang cara-cara menyatakan pendapat, pikiran, gagasan, dan informasi yang sesuai prosedur hukum.
Sumber : 
  • Burhan Bungin. 2007. Sosiologi Komunikasi. Jakarta: Prenada Media Group.
  • Denis McQuail. 1987. Teori Komunikasi Massa. Jakarta : Erlangga.
  • Diterjemahkan dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. W. P. Napitupulu. 1999. Pedoman Pendidikan Hak Asasi Manusia. Jakarta : Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Rukiyati,dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press.
  • Sunarso, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
  • Tim ICCE UIN Jakarta. 2005. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar